TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menjatuhkan sejumlah sanksi pembatasan akses ke layanan publik bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran menuai respons beragam dari publik. Tak sedikit yang mengeluh, tapi ada juga yang mendukung pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sanksi itu akan diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres yang tengah digodok di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut Fachmi, peserta yang terdata menunggak iuran akan memperoleh kesulitan dalam berbagai proses pengurusan administrasi.
Sejumlah sanksi itu di antaranya memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor hingga mengajukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Dari sisi perbankan, peserta juga akan terhambat saat mengajukan kredit.
Salah seorang netizen, Raina, mengaku tak habis pikir dengan rencana pemerintah tersebut. "Serius tanya. Ini BPJS sebetulnya pelayanan apa sih? Melebar kemana-mana," katanya seperti dikutip dari media sosial Twitter melalui akun @Rania_Yanandita, Senin, 7 Oktober 2019.
Hal senada disampaikan oleh Joshima Castillo. Ia menilai sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan seharusnya dibatasi pada lingkup layanan kesehatan saja.
Kalau menunggak bayar, menurut Joshima, seharusnya dihukum tak bisa dapat pelayanan kesehatan. "Udah gitu aja. Kok nyambungnya sampe gk bisa perpanjang SIM gk bisa buat pasport mau matiin hidup org??" cuitnya melalui akun @CastilloJoshima, Selasa, 8 Oktober 2019.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
-
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan
-
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin
-
Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI
7 jam lalu
Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
15 jam lalu
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan
1 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.
Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru
1 hari lalu
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin
1 hari lalu
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.
Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill
1 hari lalu
Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.
Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta
1 hari lalu
Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
1 hari lalu
PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya
1 hari lalu
Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.
Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025
1 hari lalu
Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.